Dalam Islam, kebersihan merupakan sebagian dari iman. Ketentuan tentang kebersihan ini telah diatur oleh Allah SWT dalam Alquran dan Hadist. Bersuci dalam Islam dikenal dengan istilah thaharah. Ini adalah suatu kegiatan bersuci dari hadas dan najis yang menyebabkan seseorang diperbolehkan mengerjakan ibadah.
Allah memerintahkan hamba-Nya untuk senantiasa menyucikan diri. Perintah ini tertuang dalam Surat Al-Maidah ayat 6.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan sholat, Maka basuhlah oleh kalian muka dan tangan kalian sampai dengan siku, dan sapulah kepala kalian dan basuhlah kaki kalian sampai dengan kedua mata kaki.”
Bagaimana cara thaharah menurut syariat Islam? Apa saja macam-macam alat thaharah? Agar lebih memahaminya simaklah penjelasan berikut.
Cara Thaharah Menurut Syariat Islam
Tata cara thaharah dibedakan menjadi beberapa jenis sesuai dengan kadar hadas dan najisnya. Adapun cara thaharah untuk membersihkan hadas kecil dan besar menurut syariat Islam adalah sebagai berikut:
- Mandi Wajib
Mandi wajib adalah salah satu bentuk thaharah yang dilakukan untuk menghilangkan hadas besar seperti haid, nifas, dan keluarnya sperma. Mandi wajib dilakukan dengan mengalirkan air ke seluruh tubuh dari ujung kepala hingga kaki.
Mandi wajib harus dibarengi dengan membaca niat, yaitu sebagai berikut:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Nawaitul ghusla liraf'il-hadatsil-akbari fardhal lillaahi ta'aala
Artinya: "Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah, fardhu karena Allah ta'ala."
- Berwudhu
Thaharah dengan berwudhu dilakukan untuk menghilangkan hadas kecil ketika hendak melaksanakan sholat. Dalam Islam, wudhu termasuk ke dalam syarat sah pelaksanaan sholat.
Seorang yang akan berwudhu hendaknya membaca niat sebagai berikut:
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ فَرْضًاِللهِ تَعَالَى
Nawaitul wudhuu'a liraf'il-hadatsil-ashghari fardhal lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku niat berwudu untuk menghilangkan hadas kecil karena Allah."
- Tayamum
Thaharah tayamum merupakan cara bersuci untuk menggantikan mandi dan wudhu apabila tidak menemukan. Syarat tayamum adalah menggunakan tanah yang suci dan tidak tercampur benda lain. Tayamum diawali dengan niat berikut:
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ فَرْضً ِللهِ تَعَالَى
Nawaitut tayammuma lisstibaahatishsholaati fardhol lillaahi taala
Artinya: "Saya niat tayamum agar diperbolehkan melakukan fardu karena Allah."
Macam-macam Alat Thaharah
Alat thaharah adalah sesuatu yang biasa digunakan untuk bersuci. Berdasarkan jenisnya, alat thaharah dibagi menjadi tiga, yaitu air, batu dan debu.
- Air
Mengutip dari buku Fiqih Thaharah, air yang bisa digunakan untuk thaharah adalah air suci yang menyucikan. Air ini disebut juga dengan air mutlak.
Air mutlak adalah air murni yang belum tercampuri oleh suatu najis. Berdasarkan ayat dan hadist, ada beberapa jenis air mutlak yang bisa digunakan untuk bersuci, di antaranya air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air es, dan air embun.
Rasulullah SAW bersabda:
الماء لاينجسه شيئ الّا ما غلب على طعمه اولونه اوريحه
“Air itu tidaklah menyebabkan najisnya sesuatu, kecuali jika berubah rasanya, warnanya, atau baunya.” (HR. Ibn Majjah dan Baihaqi)
- Debu
Jika seorang Muslim hendak bersuci, namun ia tidak bisa menemukan air, maka diperbolehkan baginya untuk thaharah menggunakan debu yang suci. Bersuci dengan debu ini dalam Islam disebut juga dengan istilah tayamum
- Benda yang Dapat Menyerap Kotoran
Selain air dan debu, alat thaharah selanjutnya adalah benda yang dapat menyerap kotoran. Benda yang dimaksud dalam hal ini di antaranya batu, tisu, kayu, dan sejenisnya. Dalam Islam, benda ini dikhususkan untuk menghilangkan najis, seperti beristinja’.
Tags
Fiqih