Macam-macam air untuk bersuci sangatlah penting kita pahami. Pasalnya jika tidak, saat kita hendak bersuci dengan menggunakan air tersebut, kita tidak tahu apakah airnya dalam kategori yang diperbolehkan. Bagaimana jika air tersebut malah termasuk dalam kategori yang tidak diperbolehkan, apakah sah bersuci kita?
Sebagai agama yang suci, Islam selalu mengajarkan kepada setiap umatnya untuk bersuci sebelum melakukan sholat dan amalan yang lainnya. Bahkan ketika sudah meninggal pun kita harus kembali dalam keadaan suci, karena memang kita terlahir dalam keadaan suci juga.
Dengan demikian, menjadi seorang muslim itu kita wajib tahu mengenai bersuci. Baik bersuci menggunakan air maupun tayamum.
Ini Macam-macam Air .
Tidak hanya paham mengenai tata caranya saja, akan tetapi juga mengetahui jenis-jenis air yang boleh anda gunakan untuk bersuci. Faktanya juga, tidak semua air tidak bisa anda gunakan untuk bersuci. Untuk anda yang belum mengetahui, berikut ini macam-macamnya.
Menyadari bahwa air dalam beribadah fiqih Islam itu sudah memiliki aturan yang sedemikian rupa, maka dalam penggunaannya juga sudah terbagi bahkan sampai hukum menggunakannya.
Madzab Syafi’i mengatakan bahwa air itu terbagi menjadi empat yakni musyammas, air suci menyucikan, mutanajis, dan juga suci tetapi tidak menyucikan.
1. Air Mutlak atau Asli
Air mutlak merupakan salah satu dari macam-macam air untuk bersuci yang bisa anda gunakan. Maksudnya ialah air ini mempunyai hukum suci untuk anda gunakan dalam bersuci dan juga bisa mensucikan.
Namun masih ada air yang bersifat suci dan mensucikan, tetapi mempunyai hukum makruh untuk anda gunakan mensucikan anggota badan.
Misalnya adalah air dalam wadah yang terbuat dari bahan perak dan juga emas atau yang sengaja dipanaskan bawah pancaran sinar matahari. Maka, air ini mempunyai hukum makruh penggunaannya karena dapat mengganggu kesehatan kulit manusia.
bahwa air mutlak ini terdapat tujuh, yakni air hujan, sungai, laut, mata air, sumur, es, dan juga air salju.
Dari ketujuh air tersebut masih akan suci jika sifat asli penciptanya ada. Namun jika sifat asli tersebut hilang, maka air ini sudah tidak menjadi air mutlak dan hukum untuk menggunakannya juga berubah.
2. Air Musyammas
Musyammas merupakan salah satu dari macam-macam air untuk bersuci yang sengaja dipanaskan di bawah matahari dengan menggunakan wadah dari perak, besi, tembaga, dan juga emas. Hukum air ini suci mensucikan, tetapi makruh untuk anda gunakan bersuci.
Akan tetapi, secara umum, air ini juga memiliki hukum makruh jika anda gunakan pada anggota tubuh hewan maupun manusia yang terkena kusta.
Selain itu, air ini juga masih boleh untuk anda gunakan mencuci pakaian dan yang lainnya. Tidak lagi makruh bila anda gunakan untuk bersuci karena sudah terpakai.
3. Air Suci Namun Tidak Menyucikan
Air ini dzatnya suci namun tidak bisa dipakai untuk bersuci, baik untuk bersuci dari hadas maupun dari najis. Ada dua macam air yang suci namun tidak bisa digunakan untuk bersuci, yakni air musta’mal dan air mutaghayar. Air musta’mal adalah air yang telah digunakan untuk bersuci baik untuk menghilangkan hadas seperti wudlu dan mandi ataupun untuk menghilangkan najis bila air tersebut tidak berubah dan tidak bertambah volumenya setelah terpisah dari air yang terserap oleh barang yang dibasuh. Air musta’mal ini tidak bisa digunakan untuk bersuci apabila tidak mencapai dua qullah.
Sedangkan bila volume air tersebut mencapai dua qullah maka tidak disebut sebagai air musta’mal dan bisa digunakan untuk bersuci. Sebagai contoh kasus bila di sebuah masjid terdapat sebuah bak air dengan ukuran 2 x 2 meter persegi umpamanya, dan bak itu penuh dengan air, lalu setiap orang berwudlu dengan langsung memasukkan anggota badannya ke dalam air di bak tersebut, bukan dengan menciduknya, maka air yang masih berada di bak tersebut masih dihukumi suci dan menyucikan. Namun bila volume airnya kurang dari dua qullah, meskipun ukuran bak airnya cukup besar, maka air tersebut menjadi musta’mal dan tidak bisa dipakai untuk bersuci.
Hanya saja dzat air tersebut masih dihukumi suci sehingga masih bisa digunakan untuk keperluan lain selain menghilangkan hadas dan najis. Juga perlu diketahui bahwa air yang menjadi musta’mal adalah air yang dipakai untuk bersuci yang wajib hukumnya. Sebagai contoh air yang dipakai untuk berwudlu bukan dalam rangka menghilangkan hadas kecil, tapi hanya untuk memperbarui wudlu (tajdidul wudlu) tidak menjadi musta’mal. Sebab orang yang memperbarui wudlu sesungguhnya tidak wajib berwudlu ketika hendak shalat karena pada dasarnya ia masih dalam keadaan suci tidak berhadas.
Sebagai contoh pula, air yang dipakai untuk basuhan pertama pada anggota badan saat berwudlu menjadi musta’mal karena basuhan pertama hukumnya wajib. Sedangkan air yang dipakai untuk basuhan kedua dan ketiga tidak menjadi musta’mal karena basuhan kedua dan ketiga hukumnya sunah. Adapun air mutaghayar adalah air yang mengalami perubahan salah satu sifatnya disebabkan tercampur dengan barang suci yang lain dengan perubahan yang menghilangkan kemutlakan nama air tersebut. Sebagai contoh air mata air yang masih asli ia disebut air mutlak dengan nama air mata air.
Ketika air ini dicampur dengan teh sehingga terjadi perubahan pada sifat-sifatnya maka orang akan mengatakan air itu sebagai air teh. Perubahan nama inilah yang menjadikan air mata air kehilangan kemutlakannya. Contoh lainnya, air hujan yang dimasak tetap pada kemutlakannya sebagai air hujan. Ketika ia dicampur dengan susu sehingga terjadi perubahan pada sifat-sifatnya maka air hujan itu kehilangan kemutlakannya dengan berubah nama menjadi air susu.
Air yang demikian itu tetap suci dzatnya namun tidak bisa dipakai untuk bersuci. Lalu bagaimana dengan air mineral kemasan? Air mineral dalam kemasan itu masih tetap pada kemutlakannya karena tidak ada pencampuran barang suci yang menjadikannya mengalami perubahan pada sifat-sifatnya. Adapun penamaannya dengan berbagai macam nama itu hanyalah nama merek dagang yang tidak berpengaruh pada kemutlakan airnya.
4. Air Mutanajis
Air mutanajis adalah air yang terkena barang najis yang volumenya kurang dari dua qullah atau volumenya mencapai dua qullah atau lebih namun berubah salah satu sifatnya—warna, bau, atau rasa—karena terkena najis tersebut. Air sedikit apabila terkena najis maka secara otomatis air tersebut menjadi mutanajis meskipun tidak ada sifatnya yang berubah. Sedangkan air banyak bila terkena najis tidak menjadi mutanajis bila ia tetap pada kemutlakannya, tidak ada sifat yang berubah. Adapun bila karena terkena najis ada satu atau lebih sifatnya yang berubah maka air banyak tersebut menjadi air mutanajis. Air mutanajis ini tidak bisa digunakan untuk bersuci, karena dzatnya air itu sendiri tidak suci sehingga tidak bisa dipakai untuk menyucikan.Wallahu a’lam.